Jambione.com, Muarabulian - Satuan reserse kriminal Polres Batanghari berhasil meringkus tersangka penggelapan mobil milik Syam Bisma, warga RT 04/01, Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.
Kasat Reskrim Polres Batanghari Iptu Dimas Arki Jatipratama SIK mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban bernama Arif pada Jumat 13 April 2018 sekitar pukul 12.35 WIB.
" Tersangka atas nama Muhamad Taher Bin Seh, warga Desa Koto Boyo, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari," ungkap Dimas kepada Jambi One, Rabu (25/04/2018) diruang kerjanya.
Dimas menjelaskan, tersangka menggelapkan mobil jenis Suzuki / AVP minibus no registrasi D 1768 ACZ. Modus tersangka dalam menjalani aksi dengan cara merental mobil milik korban.
" Mobil milik korban sengaja di rental tersangka selama Dua hari. Itu modus yang dilakukan sebelum mobil tersebut di gelapkan," tutur Dimas.
Tersangka kemudian menjual mobil korban kepada Suku Anak Dalam (SAD) bernama Yudi. Lokasi penjualan mobil berada dalam wilayah Kabupaten Merangin. Mobil dijual dengan harga 12 juta rupiah.
" Hingga saat ini mobil tersebut masih berada dalam tangan SAD. Tersangka berhasil diamankan pada 18 April 2018 sekitar pukul 08.30 WIB di rumahnya," terang Dimas.
Pihak kepolisian mengalami kesulitan untuk mengambil mobil di tangan SAD bernama Yudi. Dimas mengatakan untuk mengambil mobil harus menyerahkan uang tebusan sebesar Rp 30 juta kepada Yudi.
" Kita mau bertindak susah, karena mobil di tangan SAD. Sementara SAD harus dilestarikan. Kalau mau ambil mobil harus menyerahkan uang 30 juta," demikian Dimas. (Fai)